PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN (FAQs)
1.2 Mengapa ASSIST saat ini hanya tersedia untuk pengaduan terkait perdagangan barang lintas batas intra-ASEAN dan perdagangan jasa? Kapan akan diperluas ke masalah investasi?
1.3 Apa yang dimaksud dengan mengatakan bahwa ASSIST tidak mengikat?
1.4. Mengapa ASSIST bersifat konsultatif?
1.5. Informasi apa yang akan ditempatkan di halaman forum publik situs web ASSIST?
1.6. Apakah pengaduan akan tetap rahasia? Siapa yang memiliki akses ke informasi yang diberikan oleh pemohon pengaduan dalam pengaduannya atau oleh Pemerintah ASEAN sebagai bagian dari solusi yang diajukan?
1.7. Dapatkah salah satu informasi yang dipertukarkan melalui ASSIST nanti digunakan di pengadilan untuk keperluan litigasi atau penyelesaian sengketa dalam negeri atau internasional (mis., WTO dan/atau ASEAN)?
2.2 Dapatkah ASSIST digunakan untuk mengajukan pengaduan terhadap Pemerintah suatu negara di luar ASEAN (mis., Australia, Cina, UE, Jepang, Korea, AS, dll.)?
2.3 Dapatkah pemohon pengaduan mengajukan pengaduan yang berkaitan dengan tindakan yang sudah ada di pengadilan nasional dalam proses pengadilan dalam negeri, atau yang merupakan obyek arbitrase yang sedang berlangsung atau yang telah diambil oleh Pemerintahnya di dalam WTO atau ASEAN di bawah mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing?
3. Sebelum mengajukan pengaduan
3.3. Jika pengaduan adalah usaha mikro, kecil atau menengah (UMKM), apa cara terbaik untuk mencari dukungan saat mengajukan pengaduan ASSIST?
3.4. Bagaimana seorang pemohon pengaduan dapat yakin bahwa masalah yang memengaruhi kegiatan bisnisnya tercakup dalam ruang lingkup ASSIST?3.5. Mengapa penting untuk membangun kasus yang menyeluruh dan terbukti dengan baik/ diperdebatkan dengan baik sebelum mengajukan pengaduan tentang ASSIST?
4. Mengajukan pengaduan
4.2. Apakah pemohon pengaduan perlu mengisi formulir pengaduan online dan mendaftar setiap kali ia ingin mengajukan pengaduan atau dapat mengajukan beberapa pengaduan dengan satu formulir?
4.3. Apakah pemohon pengaduan harus mendaftar sebagai Perusahaan ASEAN di beberapa pusat pendaftaran?
4.4. Apa artinya menjadi Perusahaan ASEAN (mis., Perusahaan atau asosiasi dagang) yang terdaftar secara sah di salah satu dari 10 Negara Anggota ASEAN?
4.5. Jika pemohon pengaduan adalah kantor resmi ASEAN yang terdaftar (yaitu cabang, anak perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, pusat distribusi, dll.) dari perusahaan multinasional dari negara di luar ASEAN, dapatkah pengaduan diajukan oleh "kantor pusat" pemohon pengaduan yang terletak di negara non-ASEAN?
4.6. Dapatkah pengaduan diajukan oleh konsultan, pengacara atau penasehat atas nama Perusahaan ASEAN? Jika demikian, nomor pendaftaran bisnis dan bukti pendaftaran mana yang harus disediakan?
4.7. Dapatkah seorang individu mengajukan pengaduan ASSIST?
4.8. Dapatkah seorang pemohon pengaduan mengajukan pengaduan secara anonim tanpa menggunakan nama perusahaannya? Jika demikian, apa pendekatan alternatif untuk melakukannya?
4.9. Mengapa/kapan seorang pemohon pengaduan atau banyak pemohon pengaduan harus mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan melalui asosiasi perdagangan, dewan bisnis atau federasi bisnis ASEAN yang resmi?
4.10. Dapatkah pemohon pengaduan mengunggah dokumen apa pun (mis. Undang-undang, korespondensi dengan pihak berwenang, lisensi, bukti foto, memorandum hukum, dll.) ketika mengajukan pengaduannya?
4.11. Dapatkah konsep pengaduan disimpan di halaman web ASSIST (mis., Formulir pengaduan online) untuk penyelesaian nanti?
4.12. Dapatkah satu pengaduan diajukan terhadap beberapa Negara Anggota ASEAN jika masalah perdagangan yang sama sedang dialami di banyak negara?
4.13. Apakah pemohon pengaduan perlu mengirimkan salinan pengaduannya ke aktor lain di bawah ASSIST?4.14. Bisakah pengaduan diajukan dalam bahasa selain bahasa Inggris? Jika tidak, bisakah setidaknya beberapa informasi faktual dan hukum pendukung (mis., bukti pendaftaran perusahaan atau salinan hukum nasional) dapat diberikan dalam bahasa pemohon pengaduan atau negara tempat masalah perdagangan terjadi?
5. Once a complaint is lodged
5.2. Apa yang terjadi pada pengaduan jika ditolak oleh Pengelola Sistem (CA) atau Titik Kontak Tujuan (DCP)?
5.3. Dapatkah Pengelola Sistem (CA) atau Titik Kontak Tujuan meminta informasi tambahan dari pemohon pengaduan (Perusahaan ASEAN)?
5.4. Bisakah pemohon pengaduan secara sukarela memberikan informasi tambahan setelah mengajukan pengaduannya? Jika demikian, apa prosedur untuk melakukannya?
5.5. Dapatkah pengaduan dicabut begitu pemohon pengaduan mengajukannya? Jika demikian, bagaimana prosedur untuk melakukannya?
5.6 Apakah Perusahaan ASEAN berkomunikasi langsung dengan Titik Kontak Tujuan atau dengan Otoritas yang Bertanggung Jawab?
5.7 Seberapa sering Titik Kontak Tujuan dapat meminta perpanjangan waktu maksimal 20 hari?
5.8 Apa yang harus dilakukan pemohon pengaduan jika tidak mendapat balasan dari ASSIST dengan tanggapan dalam waktu 30 hingga 50 hari kerja (mis., 6-10 minggu kalender) dari tanggal ketika Titik Kontak Tujuan menerima pengaduan?
6. Pemberian Solus
6.2 Apa yang dapat dilakukan pemohon pengaduan jika tidak solusi untuk pengaduannya tidak memenuhi harapannya?
6.3. Apakah pemohon pengaduan dapat mengajukan banding atas suatu proses yang belum memberikan solusi atau yang tidak memenuhi harapannya?6.4. Dapatkah pemohon pengaduan mengajukan pengaduan yang sama kembali jika tidak menerima jawaban atau menerima solusi yang tidak memenuhi harapannya?
1. Pertanyaan umum tentang ASSIST
1.1 Apakah untuk menggunakan ASSIST dikenakan biaya atau fee?
Tidak, ASSIST dapat digunakan tanpa biaya. Tidak ada biaya, tidak ada fee dan tidak ada biaya pendaftaran atau pengiriman.
1.2 Mengapa saat ini ASSIST hanya tersedia untuk pengaduan-pengaduan yang berkaitan dengan perdagangan barang dan perdagangan jasa lintas batas antar ASEAN? Kapan akan diperluas hingga masalah-masalah investasi?
ASSIST telah tersedia untuk masalah-masalah yang berkaitan dengan perdagangan barang sejak Agustus 2016 dan untuk masalah yang yang terjadi dalam kaitannya dengan perdagangan lintas batas intra-ASEAN di bidang jasa, sejak 1 Mei 2019. ASSIST kemungkinan akan diperluas ke masalah investasi di 2020.
1.3 Apa yang dimaksud dengan mengatakan bahwa ASSIST bersifat tidak mengikat?
Tidak mengikat berarti Negara-negara Anggota ASEAN dapat memutuskan untuk tidak menerima pengaduan atau menawarkan solusi setelah pengaduan diajukan pada sistem ASSIST. Meskipun ASSIST tidak mengikat, Negara-negara Anggota ASEAN akan menangani pengaduan berdasarkan upaya terbaik.
1.4. Mengapa ASSIST bersifat konsultatif?
ASSIST bukan sistem peradilan yang berlangsung di hadapan pengadilan nasional atau internasional dan tidak dikelola dan diputuskan oleh hakim independen, arbiter, mediator, panel ahli atau badan pengadilan ketiga. Ini diungkapkan melalui konsultasi online langsung melalui platform perangkat lunak ASSIST antara perusahaan-perusahaan yang berbasis di ASEAN (perusahaan atau asosiasi perdagangan/kamar dagang) dan Pemerintah ASEAN.
1.5. Apakah pengaduan akan tetap bersifat rahasia?
Seiring waktu, Forum Publik akan memberikan informasi yang dapat berguna bagi Perusahaan ASEAN yang mencari solusi bisnis saat melakukan bisnis di wilayah tersebut. Informasi ini akan mencakup kisah sukses, studi kasus, dan panduan untuk membantu bisnis lebih memahami perjanjian ASEAN. Forum ini juga akan mendorong bisnis untuk berbagi pengalaman mereka sendiri dan pelajaran berguna dalam mencari solusi di ASEAN. Tidak ada informasi rahasia yang akan ditempatkan di Forum.
1.6. Siapa yang mempunyai akses ke informasi yang diberikan oleh pemohon pengaduan dalam pengaduannya atau oleh Pemerintah ASEAN sebagai bagian dari solusi yang diusulkan?
Kerahasiaan adalah yang paling penting dan hanya pemohon pengaduan, Negara-negara Anggota ASEAN yang terlibat langsung dan Sekretariat ASEAN akan berhak untuk mengakses pengaduan yang sebenarnya dan untuk solusi yang diajukan. (Harap lihat juga penafian tanggung jawab di situs web ASSIST dalam hal ini).
1.7. Dapatkah salah satu informasi yang dipertukarkan melalui ASSIST kemudian digunakan di pengadilan untuk keperluan litigasi dalam negeri atau penyelesaian perselisihan internasional (yaitu WTO dan/atau ASEAN)?
Tidak. Penafian ASSIST (lihat tautan di catatan kakia (footer) dari semua halaman web ASSIST) jelas. Tidak ada informasi atau pernyataan yang dibuat oleh pemohon pengaduan atau oleh Negara Anggota ASEAN dalam proses ASSIST yang dapat digunakan dalam litigasi nasional maupun internasional. Meskipun tidak dapat ditegakkan di pengadilan, bagaimanapun, solusi yang diajukan mungkin memiliki nilai spesifik dalam konteks yang sama dari pengaduan tersebut di hadapan otoritas administratif (yaitu, petugas bea cukai, pejabat perdagangan, otoritas yang mengeluarkan lisensi impor, lembaga penilaian kesesuaian, dll.) dari Negara Anggota ASEAN yang telah mengajukan solusi.
2. Lingkup ASSIST
2.1 Dapatkah Perusahaan ASEAN mengajukan pengaduan terhadap Pemerintah negaranya sendiri?
Tidak. ASSIST hanya untuk masalah perdagangan lintas batas intra-ASEAN antara Perusahaan ASEAN yang terdaftar secara resmi di satu Negara Anggota ASEAN dan Pemerintah salah satu dari sembilan Negara Anggota ASEAN lainnya. Masalah dalam negeri murni berhadap-hadapan dengan pemerintah negara asal dari Perusahaan pemohon pengaduan tidak dapat dirujuk melalui ASSIST. Dalam kasus di mana penyedia jasa, dari perusahaan induk yang berbasis di Negara Anggota ASEAN A, tetapi menawarkan jasanya di Negara Anggota ASEAN B, bermaksud untuk mengajukan pengaduan terhadap Negara Anggota ASEAN B, maka perusahaan induk di Negara Anggota ASEAN A-lah yang harus mengajukan pengaduan pada ASSIST. Namun, kasus ini juga dapat diajukan ‘secara anonim’ oleh asosiasi perdagangan yang berbasis di ASEAN, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, pengacara terdaftar atau firma hukum terdaftar atas nama pemohon pengaduan yang sebenarnya.
2.2 Dapatkah ASSIST digunakan untuk mengajukan pengaduan terhadap Pemerintah suatu negara di luar ASEAN (mis., Australia, Cina, UE, Jepang, Korea, AS, dll.)?
Tidak. ASSIST hanya untuk masalah perdagangan lintas batas intra-ASEAN antara Perusahaan ASEAN yang terdaftar secara resmi di satu Negara Anggota ASEAN dan Pemerintah salah satu dari sembilan Negara Anggota ASEAN lainnya.
2.3 Dapatkah pemohon pengaduan mengajukan pengaduan yang berkaitan dengan tindakan yang sudah ada di pengadilan nasional dalam proses pengadilan dalam negeri, atau yang merupakan obyek arbitrase yang sedang berlangsung atau yang telah diambil oleh Pemerintahnya di dalam WTO atau ASEAN di bawah mekanisme penyelesaian sengketa masing-masing?
Tidak. Jika pengaduan diajukan dalam setiap kondisi seperti itu, Sekretariat ASEAN atau negara tujuan kemungkinan akan menolak pengaduan karena tidak diajukan secara sah.
3. Sebelum mengajukan pengaduan
3.1 Apakah perlu untuk mendapatkan ijin atau dukungan dari Pemerintah ASEAN di mana pemohon pengaduan terdaftar secara hukum sebelum mengajukan pengaduan pada ASSIST?
Tidak, bukan. ASSIST tersedia untuk digunakan langsung oleh Perusahaan ASEAN dan tidak ada ijin yang perlu dicari dari Pemerintah masing-masing. Karena itu, para pemohon pengaduan didorong untuk mencari pendapat dari pemerintah negara asal mereka dan kemungkinan dukungan sebelum mengajukan pengaduan ASSIST.
3.2. Jika pemohon pengaduan tidak sepenuhnya memahami Perjanjian ASEAN yang relevan atau membutuhkan saran sebelum mengajukan pengaduan, apa saja sumber daya yang tersedia untuk mencari saran dan panduan?
Seorang pemohon pengaduan dapat meminta pendapat pemerintah negara asal mereka dan kemungkinan dukungan sebelum mengajukan pengaduan melalui ASSIST. Mereka juga dapat mencari bimbingan dan bantuan dari konsultan independen, pengacara, firma hukum, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, asosiasi perdagangan atau bahkan akademisi. Bimbingan dan dukungan oleh para aktor ini sangat disarankan ketika pemohon pengaduan adalah perusahaan yang mungkin memiliki kendala kapasitas teknis yang berkaitan dengan pemahaman akan masalah ASEAN atau kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Inggris.
3.3. Jika pemohon pengaduan adalah usaha mikro, kecil atau menengah (UMKM), apa cara terbaik untuk mencari dukungan saat mengajukan pengaduan ASSIST?
Dengan mencari bimbingan dan bantuan dari konsultan independen, pengacara, firma hukum, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, asosiasi perdagangan atau bahkan akademisi. Atau dengan mencari pendapat dari pemerintah pusat dan kemungkinan dukungan sebelum mengajukan pengaduan ASSIST.
3.4. Bagaimana seorang pemohon pengaduan dapat yakin bahwa masalah yang memengaruhi kegiatan bisnisnya tercakup dalam ruang lingkup ASSIST?
Ruang lingkup ASSIST disajikan di situs web ASSIST. Pengaduan dapat ditolak jika termasuk dalam salah satu kategori berikut:
Tidak tercakup atau diatur oleh perjanjian perdagangan ASEAN;
Melampaui perdagangan intra-ASEAN;
Semata-mata pertikaian antar bisnis;
Tidak didukung oleh informasi yang memadai dan dapat diandalkan;
Hal ini tunduk pada tinjauan administrasi dan peradilan hukum dan/atau litigasi hukum lainnya; dan
Menangani masalah investasi, yang saat ini belum tersedia di ASSIST.
Oleh karena itu, pemohon pengaduan harus melakukan penelitian yang cermat berdasarkan informasi yang disediakan di situs web ASSIST dan/atau dengan mencari bimbingan dan bantuan dari pemerintah pusatnya sendiri atau dari konsultan independen, pengacara, firma hukum, dewan bisnis, kamar dagang, federasi bisnis dan asosiasi perdagangan.
3.5. Mengapa penting untuk membangun kasus yang menyeluruh dan terbukti dengan baik / diperdebatkan dengan baik sebelum mengajukan pengaduan ASSIST?
Ini sangat penting karena kasus ini akan diperiksa oleh otoritas terkait yang terlibat dalam ASSIST. Tindakan atau praktik yang ditantang, atau masalah yang dihadapi oleh pemohon pengaduan harus disajikan dengan jelas, dan sangat dianjurkan agar dokumentasi pendukung disediakan. Pemohon pengaduan bahkan dapat mempertimbangkan mengusulkan solusi yang mungkin untuk memfasilitasi proses. Pengaduan yang disampaikan secara komprehensif akan memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima oleh Negara Tujuan, dengan tujuan menemukan solusi.
4. Mengajukan pengaduan
4.1 Apakah pemohon pengaduan perlu melakukan pra-pendaftaran atau pendaftaran otomatis untuk menunjukkan bahwa perusahaannya adalah perusahaan atau asosiasi perdagangan yang berbasis di ASEAN ketika mengajukan pengaduan?
Tidak ada proses pra-pendaftaran. Pemohon pengaduan harus memberikan nomor pendaftaran bisnis nasional dan bukti pendaftaran, yang wajib pada formulir pengaduan di situs web ASSIST. Pengacara atau firma hukum yang mengajukan pengaduan atas nama klien mereka (pengaduan anonim) harus terlebih dahulu mendaftar ke Sekretariat ASEAN dan mengajukan formulir khusus untuk mendapatkan Kode Kasus Rahasia (CCC) dari Sekretariat ASEAN.
4.2. Apakah pemohon pengaduan perlu mengisi formulir pengaduan online dan mendaftar setiap kali ia ingin mengajukan pengaduan atau dapat mengajukan beberapa pengaduan dengan satu formulir?
Pemohon pengaduan harus mengisi Formulir Pengaduan online setiap kali perusahaan (atau entitas yang mewakilinya, dalam pengaduan anonim) mengajukan pengaduan baru dengan semua kolom wajib diisi.
4.3. Apakah pemohon pengaduan harus mendaftar sebagai Perusahaan ASEAN di beberapa pusat pendaftaran?
Tidak, tidak ada pusat pendaftaran. Hanya pengacara atau firma hukum yang mengajukan pengaduan atas nama klien mereka (pengaduan anonim) harus terlebih dahulu mendaftar ke Sekretariat ASEAN dan mengajukan formulir khusus untuk mendapatkan Kode Kasus Rahasia (CCC) dari Sekretariat ASEAN.
4.4. Apa artinya menjadi Perusahaan ASEAN (mis., Perusahaan atau asosiasi dagang) yang terdaftar secara sah di salah satu dari 10 Negara Anggota ASEAN?
Ini berarti bahwa Perusahaan ASEAN telah memenuhi kewajiban hukum negara tempatnya beroperasi dan telah terdaftar sebagai asosiasi bisnis atau perdagangan, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis. Ini akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masing-masing negara ASEAN. Kriteria serupa berlaku untuk pengacara atau firma hukum yang mengajukan pengaduan atas nama klien mereka. Mereka perlu menunjukkan pendaftaran pada salah satu Negara Anggota ASEAN dan lisensi profesional untuk menjalankan hukum di yurisdiksi ASEAN yang relevan.
4.5. Jika pemohon pengaduan adalah kantor resmi ASEAN yang terdaftar (yaitu cabang, anak perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, pusat distribusi, dll.) Dari perusahaan multinasional dari negara di luar ASEAN, dapatkah pengaduan diajukan oleh "kantor pusat" pemohon pengaduan yang terletak di negara non-ASEAN?
Tidak. Pengaduan harus diajukan oleh perusahaan yang beroperasi di salah satu negara ASEAN. Namun, 'kantor pusat' dapat memberikan saran atau dukungan teknis kepada Perusahaan ASEAN ketika yang terakhir mengajukan pengaduannya.
4.6. Dapatkah pengaduan diajukan oleh konsultan, pengacara atau penasihat atas nama Perusahaan ASEAN? Jika demikian, nomor pendaftaran bisnis dan bukti pendaftaran mana yang harus diberikan?
Ya, pengaduan dapat diajukan oleh konsultan, pengacara atau penasihat atas nama Perusahaan ASEAN, tetapi dalam hal ini nomor pendaftaran dan bukti pendaftaran hukum harus diwakili oleh Perusahaan ASEAN (AE), karena yang diajukan adalah Pengaduan AE. Pemohon pengaduan dapat, tentu saja, diberi saran dan dibantu dalam mengajukan pengaduan mereka oleh individu atau entitas yang tidak bekerja untuk Perusahaan ASEAN tersebut. Namun, jika pengaduan yang diajukan adalah pengaduan anonim, maka nomor pendaftaran bisnis (untuk asosiasi perdagangan, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, dll.) dan bukti pendaftaran sah (untuk pengacara dan firma hukum) harus milik entitas-entitas yang mengajukan pengaduan atas nama perusahaan ASEAN dan bukan perusahaan ASEAN itu sendiri.
4.7. Dapatkah seorang individu mengajukan pengaduan ASSIST?Tidak. Pada saat ini, ASSIST hanya tersedia untuk digunakan oleh bisnis yang terdaftar secara hukum (mis., badan hukum). Ini bukan untuk individu (yaitu, orang per orang (natural person)). Namun, seorang pengacara dapat mengajukan pengaduan anonim atas nama salah satu kliennya (yaitu, Perusahaan yang berbasis di ASEAN),
4.8. Dapatkah seorang pemohon pengaduan mengajukan pengaduan secara anonim tanpa menggunakan nama perusahaannya? Jika demikian, apa pendekatan alternatif untuk melakukannya?
Ya, pengaduan anonim dapat diajukan ketika pemohon pengaduan lebih suka bahwa, untuk setiap alasan, identitasnya tidak diungkapkan ke Titik Kontak Asal atau Tujuan. Untuk melakukannya, pemohon pengaduan dapat menggunakan asosiasi perdagangan atau badan perwakilan serupa (mis., kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, pengacara atau firma hukum) untuk pengaduan yang diajukan atas namanya. Asosiasi perdagangan atau badan perwakilan yang berbasis di ASEAN tidak perlu menunjukkan nama Perusahaan ASEAN tertentu yang pengaduannya diatas namakan asosiasi dan hanya akan mengajukan pengaduan dengan menggunakan nomor pendaftaran bisnis sendiri (yaitu, nomor pendaftaran bisnis di yurisdiksi ASEAN di mana ia terdaftar atau lisensi praktek untuk pengacara atau firma hukum). Pengacara dan firma hukum juga perlu melakukan pra-pendaftaran dengan Sekretariat ASEAN dan mengajukan formulir khusus untuk menerima Kode Kasus Rahasia yang akan digunakan ketika mengajukan pengaduan anonim. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk memungkinkan banyak pemohon pengaduan, yang memiliki masalah perdagangan yang sama, guna menghindari kewajiban untuk mengajukan banyak pengaduan. Perlu diperhatikan bahwa, mungkin akan ada biaya yang dikenakan ketika entitas perwakilan memberikan jasa ini kepada Perusahaan ASEAN yang menginginkan anonimitas.
4.9. Mengapa/kapan seorang pemohon pengaduan atau banyak pemohon pengaduan harus mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan melalui asosiasi perdagangan, dewan bisnis atau federasi bisnis ASEAN yang resmi? Moda ini dapat digunakan jika sejumlah perusahaan semua memiliki masalah atau masalah perdagangan yang sama dan mereka memutuskan untuk menggunakan asosiasi bisnis perwakilan mereka (yaitu, asosiasi perdagangan, kamar dagang, dewan bisnis, federasi bisnis, dll.). Untuk mengajukan pengaduan atas nama mereka guna mencari solusi bagi mereka semua. Situasi lain mungkin adalah ketika perusahaan tidak ingin identitasnya terungkap karena potensi sensitivitas suatu masalah dan lebih suka asosiasi bisnisnya untuk mengajukan pengaduan atas namanya, dengan demikian mempertahankan anonimitas. Dalam kasus terakhir ini, pengacara atau firma hukum yang berbasis di ASEAN dan berlisensi yang terdaftar juga dapat digunakan, tunduk pada persyaratan pendaftaran dengan Sekretariat ASEAN yang mereka penuhi.
4.10. Dapatkah pemohon pengaduan mengunggah setiap dokumen (mis. undang-undang, korespondensi dengan pihak berwenang, lisensi, bukti foto, memorandum hukum, dll.) ketika mengajukan pengaduannya?
Iya. Dalam setiap format, selama masih dalam batas Mb untuk lampiran yang ditunjukkan pada formulir pengaduan online ASSIST. , pemohon pengaduan dapat diminta untuk memberikan informasi tambahan melalui Email kepada Pengelola Sistem (CA).
4.11. Dapatkah konsep pengaduan disimpan di halaman web ASSIST (mis., Formulir pengaduan online) untuk diselesaikan kemudian?
Tidak. Pemohon pengaduan harus bekerja offline untuk menyiapkan pengaduan dan kemudian menyalin dan informasi tersebut ke formulir pengaduan online pada saat mengajukan pengaduan.
4.12. Dapatkah satu pengaduan diajukan terhadap beberapa Negara Anggota ASEAN jika masalah perdagangan yang sama sedang dialami di banyak negara?
Tidak. Setiap pengaduan hanya dapat satu Negara Anggota ASEAN pada satu waktu. Pemohon pengaduan harus mengajukan beberapa pengaduan jika mengalami masalah yang sama di lebih dari satu negara.
4.13. Apakah pemohon pengaduan perlu mengirimkan salinan pengaduannya ke salah satu aktor lain di bawah ASSIST?
Tidak. Semua komunikasi dilakukan secara online melalui platform ASSIST.
4.14. Bisakah pengaduan diajukan dalam bahasa selain bahasa Inggris? Jika tidak, bisakah setidaknya beberapa informasi faktual dan hukum pendukung (mis., bukti pendaftaran perusahaan atau salinan hukum nasional) dapat diberikan dalam bahasa pemohon pengaduan atau negara tempat masalah perdagangan terjadi? Bahasa Inggris adalah bahasa komunikasi resmi dalam sistem dan pengaduan harus ditulis dalam bahasa Inggris. Semua dokumen pendukung yang diunggah oleh pemohon pengaduan (seperti dokumen legal (legal briefs), laporan teknis dan sejenisnya) harus ditulis dalam bahasa Inggris. Namun, setiap dokumen resmi seperti bukti pendaftaran, undang-undang nasional, sertifikat, lisensi atau sejenisnya, yang ditulis dalam bahasa resmi nasional dapat diunggah ke dalam sistem untuk mendukung pengaduan, tetapi harus disertai dengan terjemahan bahasa Inggris. Solusi dari Negara Tujuan juga akan diberikan dalam bahasa Inggris.
5. Setelah pengaduan diajukan
5.1. Apa yang harus dilakukan pemohon pengaduan jika kehilangan atau lupa nomor ID pelacakan dan atau email yang digunakan untuk mengajukan pengaduan?
Pemohon pengaduan harus menghubungi Titik Kontak Sekretariat ASEAN seperti yang ditunjukkan di situs web ASSIST.
5.2. Apa yang terjadi pada pengaduan jika ditolak oleh Pengelola Sistem (CA) (CA) atau Titik Kontak Tujuan (DCP)?
Setelah pengaduan ditolak, Namun, pemohon pengaduan dapat mengajukan pengaduan baru di bawah ASSIST, memberikan informasi tambahan atau baru untuk membenarkan pengaduannya, atau mencari opsi alternatif lain untuk menemukan solusi yang sesuai, termasuk merujuk masalah tersebut ke mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (lihat informasi yang disediakan di bawah pada bagian ini) pada "Setelah solusi diberikan”).
5.3. Dapatkah Pengelola Sistem (CA) atau Titik Kontak Tujuan meminta informasi tambahan dari pemohon pengaduan (Perusahaan ASEAN)?
Ya mereka bisa. Pengelola Sistem (CA) dapat mengirim pengaduan kembali ke Perusahaan menggunakan fungsi Tidak Lengkap (’Incomplete') pada sistem ASSIST dan meminta informasi lebih lanjut. Titik Kontak Tujuan (DCP) hanya dapat meminta informasi tambahan dari Perusahaan ASEAN melalui Pengelola Sistem (CA) dan ini harus dilakukan secara 'offline' (mis., melalui email atau komunikasi telepon). Titik Kontak Tujuan (DCP) tidak memiliki kontak langsung dengan Perusahaan ASEAN.
5.4. Bisakah pemohon pengaduan secara sukarela memberikan informasi tambahan setelah mengajukan pengaduannya? Jika demikian, apa prosedur untuk melakukannya?
Tidak. Pemohon pengaduan tidak dapat memberikan informasi tambahan ketika pengaduan telah diterima atau ditolak oleh Pengelola Sistem (CA) atau Negara Tujuan. Untuk melakukannya, pemohon pengaduan harus menarik pengaduannya dan mengajukan yang baru dengan informasi tambahan.
5.5. Dapatkah pengaduan dicabut begitu pemohon pengaduan mengajukannya? Jika demikian, bagaimana prosedur untuk melakukannya?
Ya, dapat. Hanya pemohon pengaduan yang dapat menarik pengaduan setiap waktu selama proses. Untuk melakukannya, pemohon pengaduan harus masuk ke dasbor ASSIST, buka pengaduan dan klik pada fungsi Tarik (’Withdraw’). Semua aktor yang relevan di bawah ASSIST akan secara otomatis diberitahu tentang penarikan oleh sistem ASSIST.
5.6 Apakah Perusahaan ASEAN berkomunikasi langsung dengan Titik Kontak Tujuan atau dengan Otoritas Penanggung Jawab?
Tidak. Tidak ada komunikasi langsung pada tiap tahap dalam proses.
5.7 Seberapa sering Titik Kontak Tujuan dapat meminta perpanjangan waktu maksimal 20 hari?
Hanya sekali dengan menggunakan fungsi online.
5.8 Apa yang harus dilakukan pemohon pengaduan jika tidak mendapat balasan dari ASSIST dengan tanggapan dalam waktu 30 hingga 50 hari kerja (mis., 6-10 minggu kalender) dari tanggal ketika Titik Kontak Tujuan menerima pengaduan?
Dalam hal ini, pemohon pengaduan dapat menghubungi Pengelola Sistem (CA) ASSIST melalui email (lihat situs web ASSIST untuk rincian kontak Titik Kontak ASSIST Sekretariat ASEAN) untuk menanyakan tentang keadaan proses yang sedang berjalan, atau menghubungi Titik Kontak Asalnya di negara asalnya, atas namanya, untuk menindaklanjuti dengan Titik Kontak Tujuan (DCP) alasan terjadinya penundaan.
6. Pemberian Solusi
6.1 Apa yang dapat dilakukan pemohon pengaduan jika tidak menerima solusi untuk pengaduannya?
Dalam hal ini, pemohon pengaduan dapat menghubungi Pengelola Sistem (CA) ASSIST melalui email untuk menanyakan tentang keadaan proses persidangannya, dan menghubungi Titik Kontak Negara Asal untuk memfasilitasi prosesnya. Pemohon pengaduan dapat mencari opsi lain termasuk mekanisme penyelesaian sengketa (mis., Prosedur Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Ditingkatkan ASEAN (EDSM), melalui Pemerintah pusatnya, atau litigasi nasional di negara tujuan, atau arbitrasie atau bahkan prosedur Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO, melalui Pemerintah Pusat yang bertindak sebagai Anggota WTO terhadap negara tujuan).
6.2 Apa yang dapat dilakukan pemohon pengaduan jika solusi untuk pengaduannya tidak sesuai dengan harapnnya?
Dalam hal ini, pemohon pengaduan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan pengaduan baru di bawah ASSIST dengan informasi faktual baru atau tambahan, atau mencari opsi alternatif lain, termasuk meminta bantuan kepada mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana disebutkan dalam 6.1 di atas.
6.3. Apakah pemohon pengaduan dapat mengajukan banding atas suatu proses yang belum memberikan solusi atau yang tidak memuaskan?
Tidak. ASSIST adalah mekanisme yang "tidak mengikat" dan sukarela. Ini bukan bagian dari proses hukum di mana pemohon pengaduan dapat mengajukan banding atas keputusan oleh pemerintah
6.4. Dapatkah pemohon pengaduan mengajukan lagi pengaduan yang sama jika tidak menerima jawaban atau menerima solusi yang tidak memuaskan? Ya, secara teknis memang dapat, tetapi kemungkinan tidak produktif dan hanya membuang waktu dan sumber daya. Namun, jika pemohon pengaduan memutuskan untuk melakukannya, maka sangat disarankan untuk mempertimbangkan perumusan kembali pengaduannya, serta memberikan bukti faktual tambahan atau argumen hukum untuk dipertimbangkan oleh Negara Tujuan.