Selamat datang ke ASSIST

Solusi ASEAN untuk Investasi, Jasa dan Perdagangan (ASSIST) adalah mekanisme yang tidak mengikat dan konsultatif untuk solusi cepat dan efektif dari masalah operasional yang dihadapi oleh Perusahaan ASEAN dalam masalah lintas batas terkait dengan implementasi perjanjian ekonomi ASEAN dan dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang diluncurkan pada tahun 2015. ASSIST sepenuhnya berbasis internet dan tanpa bayar.


Apakah Anda perusahaan ASEAN yang sedang menghadapi masalah terkait dengan Perdagangan Barang atau Perdagangan Jasa di kawasan ASEAN?
Jika demikian, Anda dapat Mengajukan Pengaduan atas nama Anda sendiri, melalui Asosiasi Perdagangan yang berbasis di ASEAN atau secara anonim dengan menggunakan Pengacara atau Firma Hukum yang terdaftar di ASEAN

 
                   

Mekanisme ASSIST dibentuk untuk mengimplementasikan Konsultasi ASEAN guna Memecahkan Masalah Perdagangan dan Investasi (ACT) yang diamanatkan berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA) dan secara longgar didasarkan pada sistem SOLVIT Uni Eropa. ASSIST menegaskan kembali karakteristik konsultasi dan tidak mengikat dari ACT, sambil memodernisasi strukturnya dan memungkinkan mekanisme untuk beroperasi secara lebih efektif dan efisien. Ini juga melampaui Perdagangan Barang dan, ketika sepenuhnya djalankan, itu dimaksudkan untuk memungkinkan solusi dari masalah yang terjadi dalam kaitannya dengan Perdagangan Jasa dan Langkah-langkah Investasi Terkait Perdagangan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).


Jenis masalah apa saja yang ditangani oleh ASSIST?

  • Berbagai langkah-langkah terkait tarif dan non-tarif yang memengaruhi barang;
  • Masalah di bidang jasa lintas batas; dan
  • Langkah-langkah pembatasan investasi di berbagai sektor integrasi ASEAN. 

ASSIST tidak menangani masalah-masalah berikut ini:

  • Perselisihan pekerja/majikan atau klaim diskriminasi;
  • Hal-hal yang sedang atau telah diajukan ke pengadilan/arbitrase dalam yurisdiksi nasional;
  • Pengaduan terhadap individu atau perusahaan;
  • Hal-hal yang tidak terkait dengan perdagangan, jasa atau investasi intra-ASEAN;
  • Visa dan hak tinggal; dan
  • Pergerakan modal atau pembayaran lintas batas.

Daftar di atas hanya bersifat indikatif dan tidak lengkap. Jika ragu, sebelum mengajukan pengaduan, periksa apakah pengaduan Anda termasuk dalam lingkup ASSIST dengan menghubungi Administrator Pusat (Central Administrator) ASSIST.